Rabu, 31 Desember 2014

Pandangan Terhadap Paradigma Ilmu Hukum


MENERAPKAN ILMU HUKUM YANG UP TO DATE 
"YURIDIS DOGMATIK - NON DOGMATIK"
FAISAL FARHAN S.H.,M.H



Jika seorang sarjana hukum indonesia pada zaman 1990-an ditanya tentang beberapa tokoh ilmu hukum? Mereka pasti akan menjawab tokoh - tokoh yang beraliran dogmatik atau yang biasa kita kenal dengan aliaran yuridis normatif, salah satunya  adalah L.J. Van Apeldoorn. Beliau merupakan pakar ilmu hukum dari Belanda dan pengarang buku yang berjudul Inleiding Tot de Studie van het nederlands Recht (Pengantar Ilmu Hukum).
Namun menurut Prof. Dr. Sunaryati Hartono S.H (mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional), para sarjana hukum tahun 1970-an di negeri Belanda justru tidak lagi mengenal Van Apeldoorn maupun bukunya, bahkan beliau mengatakan, sejak tahun 1960-an buku tersebut sudah tidak lagi sebagai pedoman dalam pembelajaran di fakultas hukum.
Selama ini para sarjana hukum yang masih menggunakan buku yang beraliran yuridis dogmatik, menerapkan dasar - dasar dan asas - asas hukum yang cendrung kaku berdasarkan aliran subsatansi dari aliran tersbut.
Seiring dengan perkembangan dan transformasi di bidang hukum, menurut beberapa pakar ilmu hukum di dalam penelitiannya, kini aliran tersebut sudah tidak lagi up to date apabila kita membandingkan dengan beberapa aliran non-dogmatik yang di anut oleh beberapa tokoh beraliran sosiological yurisprudence, seperti halnya Oliver Wondel Holmes, Max Weeber, Karl Marx dan Emile Durkheim. Mereka merupakan tokoh - tokoh yang menetang aliran yuridis dogmatik. 
Ketika kita coba untuk membandingkan (comparative) kedua aliran tersebut, keduanya sama - sama memiliki kekurangan dan kelebihan apabila kita gunakan untuk memecahkan suatu persoalan hukum, namun dua aliran tersebut bisa menyelesaikan persoalan dengan baik asalkan para penegak hukum konsisten dengan substansi yang terdapat didalam kedua aliran tersebut. 
Masalah yang sering terjadi didalam penegakan hukum di negara kita adalah pembentukan regulasi  dan penerapan hukumnya, kedua hal tersebut yang sering tidak bersirnergi satu sama lain sehingga menimbulkan masalah didalam penegakan hukum. 
Dengan demikian dapat disimpulkan di dalam meningkatkan penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan aliran hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pertama kita harus memilih mazhab atau aliran yang dapat kita pilih sebagai alat untuk menganalisa dan menyelesaikan persoalan hukum, dan yang kedua menyinergikan anatara pembentukan regulasi dengan penerapan hukumnya. 
Seyogyanya para penegak hukum, peneliti, dan pemerhati hukum, kita wajib mengikuti perkembangan zaman khususnya dibidang ilmu hukum, bertujuan sebagai knowledge dalam rangka membenahi penegakan hukum di Indonesia. 
Hasil dari penegakan hukum yang baik yaitu, dari bagaimana para penegak hukum membekali dirinya dengan ilmu hukum dan ilmu pengetahuan yang mengikuti perkembangan zaman khususnya dibidang hukum (up to date).