Senin, 04 Maret 2013

Hukum Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas


PENEGAKAN HUKUM DI KESAMPINGKAN KARENA ADANYA INTERVENSI POLITIK DAN EKONOMI DI DALAM SALAH SATU CONTOH KASUS DI INDONESIA

A.    Latar Belakang
Di dalam suatu masyarakat yang oleh Mac Iver (The Web of Government, 1954) digambarkan sebagai Barang laba-laba (web), terdapat berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang bertujuan untuk tercapainya kedamaian, ketertiban, dan kesejahteraan. Seperti diketahui, terdapat berbagai ragam kepentingan yang melekat kepada masing-masing individu tersebut yang bersifat sejajar  (Hama), berlainan, atau berlawanan dalam usahanya memenuhi apa yang disebut sebagai kebutuhan pokok maupun kebutuhan sekundernya. Dan agar dalam memenuhi kebutuhan tersebut tidak terjadi ekses-ekses dalam masyarakat akibat adanya benturan-benturan, terutama antara kepentingan-kepentingan yang saling berlawanan, diperlukan adanya kaidah-kaidah tersebut di atas agar segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur.
Dalam hubungan pergaulan antar manusia, manusia itu memperoleh pengalaman-pengalaman dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Pengalaman-pengalaman ini rnenciptakan nilai-nilai, baik yang bersifat positif maupun negatif, yang lalu menjadi suatu patokan bagi mereka tentang apa yang baik yang harus diikuti, dan apa yang dianggap buruk yang harus dihindari. Pola-pola berpikir manusia mempengaruhi sikapnya, yang merupakan kecenderungan-kecenderungan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda, maupun keadaankeadaan. Sikap-sikap manusia kemudian membentuk kaidah-kaidah karena manusia cenderung untuk hidup teratur dan pantas. Kehidupan yang teratur dan sepantasnya menurut manusia adalah berbeda-beda; oleh karena itu diperlukan patokan-patokan yang berupa kaidah-kaidah. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa kaidah merupakan patokan - patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku atau pen kelakuan yang diharapkan (Soerjono Soekanto, 1980:67).
Kaidah-kaidah ataupun tatanan-tatanan yang mengatur pergaulan hidup manusia itu bermacam-macam. Mochtar Kusumaatmadja 0 980) menyebutkan tiga macam, yaitu. kaidah Hukum, Kesusilaan, dan Kesopanan. Satjipto Rahardjo (1982:15) mengemukakan tiga macam pula, tetapi agak berlainan, yaitu kaidah Kebiasaan, Hukum, dan Kesusilaan, sedangkan Soerjono Soekanto (1980:67, 68) menyebutkan kaidah-kaidah Kepercayaan, Kesusilaan, Kesopan.an, dan Hukum sebagai kaidah-kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia.
Menurut Satjipto Rahardjo (dengan mengutip pendapat Radbruch 1961), terdapatnya sifat yang berlainan pada kaidah-kaidah atau tatanan-tatanan itu disebabkan oleh adanya norma-norma yang tidak sama yang mendukung masing-masing tatanan. Perbedaannya dapat dilihat pada tegangan antara ideal dan kenyataan (1982:14).

B.     Kasus Posisi
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis berusaha mendeskripsikan fenomena – fenomena hukum yang terjadi di masyarakat, dan dalam hal ini proses penyelesaian hukum dikesampingkan oleh intervensi politik dan ekonomi.
Dalam pendeskripsian fenomena kasus ini penulis tidak akan menjelaskan tentang di mana tempat kejadian berlangsug karena keterbatasan kode etik.
Baik langsung saja penulis akan mendeskripsikan kasus yang terjadi yaitu mengenai kasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan (perbarengan tindak pidana), seorang perempuan yang berusia sekitar 24 tahun diperkosa oleh seoarang supir angkot dan di gilir secara bergantian oleh teman – teman supir tersebut yang berjumlah 8 orang, setelah terpuasi napsu bejatnya para pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara membunuh dan membuangnya ke sungai. Pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib setempat berdasarkan tempus dan locus delicti  terjadinya kasus tersebut, yang lebih mirisnya lagi penegak hukum berusaha tutup mata dan tutup telinga atas laporan kejadian tersebut dengan alasan bahwa kasus tersebut kewenangan pihak yang bewajib di tingkat kabupaten kota untuk menidak lanjuti tetapi pihak berwajib tingkat kecamatan (sektor) tidak melimpahkan kasus tersebut ke yang lebih tinggi kewenangannya dengan alasan tidak ada akomodasi untuk ke melimpahkan ke pihak yang berwajib tingkat (kabupaten kota) setempat, ternyata ada intervensi baik politik maupun ekonomi yang dilakukan oleh pihak pelaku, karena menilai kasus tersebut terjadi di desa dan jauh dari keramaian Kota sehingga sulit untuk di expose ke media, disinilah telah terjadi ke carut marutan penegakan hukum di Negara kita dengan adanya intervensi politik dan ekonomi.

C.    Penyelesaian Kasus
Sebelum penulis menganalisa kasus tersebut berdasarkan fakta – fakta hukum yang terjadi, penulis akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai intervensi politik dan ekonomi sehingga dalam proses penyelesaian kasus ini hukum yang harus nya dapat menyelesaikan dengan baik sesuai tujuan dasar dan hakekat hukum, malah hukum di kesampingkan dalam kasus ini.
Oleh karena hukum adalah suatu produk hubungan – hubungan dan perimbangan – perimbangan kemasyarakatan maka di dalam proses penciptaan dan perkembangannya ia ditentukan oleh sejumlah aspek hubungan – hubungan dan perimbangan – perimbangan tersebut. Sebagaimana telah dipeprlihatkan di atas nampaknya mustahil untuk menentukan dengan suatu kepastian hubungan sebab akibat antara setap aspek tersebut dan perkembangan hukum itu sendiri, satu dan lain karena sejumlah besar faktor kemasyarakatan ini bekerja secara bersamaan, terkadang seayun selangkah menjurus kea rah yang sama, tetapi sering pula mengarahkan pengaruhnya  kejurusan yang berawanan. Jadi dengan demikian sulit sekali, kalau tak mau disebut mustahil untuk menelusuri dan menetapkan sumbangsih yang tepat setiap unsur yang berperan dalam perkembangan hukum ini. Namun betapa pun juga tidak tertutup kemungkinan untuk membedakan beberapa faktor, yang benar – benar berperan dalam penciptaan dan perkembangan hukum.
Faktor – faktor tersebut tampil kepermukaan dalam beraneka ragam sifat dan bentuk. Dengan demikian kita perlu membatasi diri untuk mengulas beberapa di antara mereka yang nampaknya termasuk yang paling penting, yakni faktor – faktor politik, ekonomi, religi – ideologis dan kultur budaya

1.      Faktor – faktor Politik
Kenyataan yang terjadi bahwa tidak mungkin kita jumpai hukum tanpa adanya suatu bentuk penguasa, merupakan faktor politik pertama dan utama. Marilah kita ilustrasikan. Di dalam masyarakat – masyarakat yang sudah maju maka penguasa Negara, pada hakikatnya merupakan salah satu penulis terpenting tentang hukum. Ketiga kekuasaan Negara kekuasaan – kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif selain itu, nampaknya bertumpang tindih dengan ketiiga cara yang menjadi dasar ketertiban hukum itu berfungsi melalui pembentukan aturan – aturan pembuat undang – undang mengeluarkan aturan – aturan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum, melalui cara – cara mempertahankan dan menegakan aturan – aturan ini kekuasaan pelaksana yang menentukan modalitas pelaksanaan aturan tersebut di dalam ruang lingkup dan daya jangkau yang telah ditetapkan oleh pembat undang – undang dan melalui penyelesaian perselisihan – perselisihan kekuasaan kehakiman ini menentukan makna yang terkandung di dalam aturan tersebut untuk ditafsirkan, mengisi dan melengkapi kekosongan di dalam hukum dan sterusnya.
Dengan demikian kita dapat pula mengatakan bahwa oleh karena Negara adalah ekspresi atau paling tidak merupakan forum kekuatan – kekuatan politik yang ada di dalam masyarakat, maka hukum adalah hasil sebagian pembentukan keputusan yang di ambil dengan cara yang tidak langsung oleh penguasa.

2.      Faktor – faktor Ekonomi
Marx dan Engels berpendapat bahwa faktor – faktor ekonomis mempunyai pengaruh absolut atas perkembangan kemasyarakatan. Masyarakat pada hakikatnya berbasiskan perimbangan – pertimbangan dan hubungan – hubungan proses produksi dan semua pengenjawantahan keasadaran kemasyarakatan, seperti struktur politik, hukum, moral, agama, seni dan begitu banya lagi hanya merupakan bangunan atas (bovenbous), yang ditentukan oleh basis tersebut.
Ruang lingkup yang di dalamnya penguasaan barang – barang memainkan peranan penting pada hubungan dan perimbanan kekuasaan yang mengendalikan pergaulan hidup, merupakan pembagian kekuasaan ekonomi, yang pada hakikatnya adalah akibat struktur pemilikan barang – barang yang menguasai masyarakat, suatu faktor politik penting yang mempunyai atas perkembangan hukum. Namun hukum dapat pula mempunyai kekuatan menghilangkan perwalian jika kelompok – kelompok masyarkat yang kurang bernasib baik di dalam situasi ekonomi terebut melalui kekuatan politik dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki keterpurukannya mereka.
Jadi, disini kita jumpai suatu ikatan yang tidak dapat dibantah lagi antara kekuatan- kekuatan politik dan ekonomi, dalam makna inilah maka ekonomi merupakan faktor penting dalam mempengaruhi penegakan hukum.[1]
           
Berdasarkan pemaparan landasan teori terkait dengan substansi yang terdapat dalam kasus di atas, analisa penulis bahwa sebaiknya dan seharusnya hukum itu harus ditegakan seadil mungkin sebagai mana yang tertuang dalam tujuan hukum secara filosofi, mengutip pendapat dari Hans Kelsen tentang teori nya yang di namakan Teori Hukum Murni, secara singkatnya menjelaskan bahwa hukum itu tidak boleh tercamur oleh anasir – anasir di luar hukum seperti halnya politik dan ekonomi.
Hal ini harus diselesaikan melalui proses hukum dengan cara melaporkan kasus tersebut ke tingkat Polda agar oknum yang tidak menjalankan tugas dengan sebagai mana mestinya dapat di proses berdasarkan kode etik institusinya, di lain hal bahwa faktor politik dan ekonomi harus di kesampingkan jauh – jauh dari penyelesaian kasus ini, agar hasil penyelesaian kasus tersebut menghasilkan kemanfaata, keadilan dan kepastian hukum di dalam proses penegakan hukum, khususnya di dalam penyelasaian kasus ini dan umumnya di proses penegakan hukum di Indonesia.


[1] Emeritus John Gilissen, Emeritus Frits Gorle, dan H. Lili Rasjidi, Sejarah Hukum Suatu Pengantar,  PT. Refika Aditama, 2005, halaman. 91 s.d 97.

Rabu, 30 Januari 2013

Apa dan Siapa Penjahat

APA DAN SIAPA PENJAHAT ?

KRIMINALITAS
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Hal yang sama pernah dilakukan pula oleh para ahli hukum dalam mencari arti hukum sebagaimana dikemukakan oleh Immanuel Kant : “noch suchen die yuristen eine definition zu ihrem begriffe von recht”. (L.j Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981, hlm.13)
Berikut pengertian kejahatan dipandang dalam berbagai segi:
  • Secara yuridis, kejahatan berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana,yang diatur dalam hukum pidana.
  • Dari segi kriminologi, setiap tindakan dari segi kriminologi setiap tindakan atau perbuatan tertentu yang tindakan disetujui oleh masyarakat diartikan sebagai kejahatan. Ini berarti setiap kejahatan tidak harus dirumuskan terlebih dahulu dalam suatu peraturan hukum pidana. Jadi setiap perbuatan yang anti social,merugikansertab menjengkelkan masyarakat,secara kriminologi dapat dikatakan sebagai kejahatan
  • Arti kejahatan dilihat dengan kaca mata hukum, mungkin adalah yang paling mudah dirumuskan secara tegas dan konvensional. Menurut hukum kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum; tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hukum,dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang telah ditetapakan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan bertempat tinggal.(Soedjono. D,S.H.,ilmu Jiwa Kejahatan,Amalan, Ilmu Jiwa Dalam Studi Kejahatan,Karya Nusantara,Bandung,1977,hal 15).
Dari segi apa pun dibicarakan suatu kejahatan,perlu diketahui bahwa kejahatan bersifat relative. Dalam kaitan dengan sifat relatifnya kejahatan, G. Peter Hoefnagels menulis sebagai berikut : (Marvin E Wolfgang et. Al., The Sociology of Crime and Delinquency,Second Edition,Jhon Wiley,New York,1970,hlm. 119.)
We have seen that the concept of crime is highly relative in commen parlance. The use of term “crime” in respect of the same behavior differs from moment to moment(time), from group to group (place) and from context to (situation).
Relatifnya kejahatan bergantung pada ruang,waktu,dan siapa yang menamakan sesuatu itu kejahatan. “Misdad is benoming”, kata Hoefnagels; yang berarti tingkah laku didefenisikan sebagai jahat oleh manusia-manusia yang tidak mengkualifikasikan diri sebagai penjahat. (J.E. Sahetapy, Kapita Selekta Kriminologi,Alumni, Bandung, 1979,hlm.67.)
Dalam konteks itu dapat dilakukan bahwa kejahatan adalah suatu konsepsi yang bersifat abstrak. Abstrak dalam arti ia tidak dapat diraba dan tidak dapat dilihat,kecuali akibatnya saja.

PENJAHAT DAN JENIS-JENISNYA
Orang yang bagaimana yang dimaksudkan sebagai seorang penjahat? Di dalam pikiran umum,perkataan “penjahat” berarti mereka yang dimusuhi masyarakat. Di dalam arti inilah Trade menyatakan bahwa para penjahat adalah sampah masyarakat.
Berdasarkan tradisi hukum (peradilan) yang demokratis bahkan eorang yang mengaku telah melakukan suatu kejahatan ataupun tidak dipandang sebagai seorang penjahat sampai kejahatannya dibuktikan menurut proses peradilan yang telah ditetapkan.
Maka sesuai dengan itu, seorang penjaga penjara tidak akan dapat dibenarkan menurut hukum kalau menerima sesorang yang tidak pernah resmi dinyatakan bersalah dan dihukum,dan para pejabat Negara tidak akan dapat secara benar-benar menghilangkan hak-hak sipil kepada orang-orang yang tidak pernah dinyatakan bersalah mengenai suatu kejahatan. Begitu pula halnya,para ahli kriminologi tidak dapat secara benar-benar dapat dipertanggung jawabkan menetapkan sebagai penjahat kepada orang-orang yang bertingkah laku secara antisocial,tetapi tidak melanggar suatu undang-undang pidana.(Ibid,hal 34,35).
Di Indonesia secara tegas tidak dijumpai orang yang disebut penjahat; dalam proses peradilan pidana, kita hanya mengenal secara resmi istilah-istilah : tersangka, tertuduh, terdakwa dan terhukum atau terpidana. Sedangkan kata-kata seperti penjahat, bandit, bajingan hanya dalam kata sehari-hari yang tidak mendasar pada ketentuan hukum.

  1. Adapun tipe atau jenis-jenis menurut penggolongan para ahlinya adalah sebagai berikut ;
  1. Penjahat dari kecendrungan (bukan karena bakat).
  2. Penjahat karena kelemahan (karena kelemahan jiwa sehingga sulit  menghindarkan diri untuk tidak berbuat).
  3. Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan ; dan putus asa, penjahat terdorong oleh harga diri atau keyakinan.

  1. Pembagian menurut Seelig :
  1. Penjahat karena segan bekerja.
  2. Penjahat terhadap harta benda karena lemah kekuatan bathin untuk menekan godaan.
  3. Penjahat karena nafsu menyarang.
  4. Penjahat karena tidak dapat menahan nafsu seks.
  5. Penjahat karena mengalami krisis kehidupan
  6. Penjahat terdorong oleh pikirannya yang masih primitive.
  7. Penjahat terdorong oleh keyakinannya.
  8. Penjahat karena kurang disiplin kemasyarakatan.
  9. Penjahat campuran ( gabungan dari sifat-sifat yang terdapat pada butir 1 s/d 8 )

  1. Pembagian menurut Capelli
  1. Kejahatan karena faktor-faktor psikopathologis, yang pelakunya terdiri dari
a)      Orang-orang yang sakit jiwa.
b)      Orang-orang yang berjiwa abnormal (sekalipun tidak sakit jiwa).
  1. Kejahatan karena faktor-faktor cacad atau kemunduran kekuatan jiwa dan raganya,yang dilakukan oleh :
a)      Orang-orang yang menderita cacad setelah usia lanjut.
b)      Orang-orang menderita cacad badaniah atau rohaniah sejak masa kanak-kanak ; sehingga sukar menyesuaikan diri di tengah masyarakatnya.
  1. Kejahatan karena faktor-faktor sosial yang pelakunya terdiri dari : Penjahat kebiasaan.
a)      Penjahat kesempatan,karena menderita kesulitan ekonomi atau kesulitan fisik.
b)      Penjahat yang karena pertama kali pernah berbuat kejahatan kecil yang sifatnya kebetulan dan kemudian berkembang melakukan kejahatan yang lebih besar dan lebih sering.
c)      Orang-orng yang turut serta pada kejahatan kelompok seperti, pencurian-pencurian di pabrik dan lain sebagainya.

Bila kita perhatikan kategori jenis-jenis pelanggar hukum atau disebut dalam bahasa inggris Criminal , yang sementara kita alih bahaskan dengan penjahat ; maka terdapat diantarnya penjahat yang dalam melakukan kejahatannya dengan:
  1. Kesadaran yang memang sudah merupakan pekerjaannya (professional criminal). Yang dapat dilakukan oleh perorangan seperti penjahat-penjahat bayaran, yang diupah untuk menganiaya atau bahkan membunuh. Atau dilakukan secara kelompok dan teratur seperti dalam bentuk kejahatan yang diorganisir (beda misalnya Donald R Cressey “Criminal Organization”, Heiniman Educational Books,London,1972).
  2. Kesadaran bahwa tindakan tersebut harus dilakukan sekalipun merupakan pelanggaran hukum ; yaitu penjahat yang melakukan kejahatan dengan ditimbang-timbang atau dengan persiapan terlebih dahulu.
  3. Kesadaran bahwa pelaku tidak diberi kesempatan oleh masyarakat atau pekerjaan dalam masyarakat tak bias memberi hidup,sehingga memilih menjadi resdidivisi.

SEBAB TERJADINYA KEJAHATAN
Sebab – sebab terjadinya kejahatan adalah bermacam-macam . Walaupun secara jelas belum dapat diberikan sutu teori tentang sebab-sebab kejahatan, namun banyak faktor yang telah diidentifikasikan, yang sedikt banyaknya mempunyai korelasi dengan frekuensi kejahatan. Factor-faktor tersebut secara kasar dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori,walaupun demarkasi antara ketiganya tidak selalu jelas, yaitu:
  1. Kondisi-kondisi social yang menimbulkan hal-hal yang merugikan hidup manusia. Kemiskinan yang meluas dan pengangguran,pemerataan kekayaan yang belum berhasil diterapkan, pemberian ganti rugi tidak memadai, pada orang-orang yang tanahnya diambil pemerintah kurangnya fasilitas pendidikan,dan lain-lain.
  2. Kondisi yang ditimbulkan oleh urbanisasi dan industrialasai. Indonesia sebagai suatu Negara berkembang sebenarnya menghadapi suatu dilemma. Pada satu pihak merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan pembangunan,dan pada pihak lain pengakuan yang bertambah kuat, bahwa harga diri pembangunan itu ,adalah peningkatan yang menyolok dari kejahatan. Luasnya problema yang timbul karena banyaknya perpindahan, dan peningkatan fasilitas kehidupan,bisanya ,biasanya dinyatakan sebagai “urbanisasi yang berlebihan” (overurbanization) dari suatu Negara. Keadaan-keadaan tersebut menimbulkan peningkatan kejahatan yang tambah lama tambah kejam diluar kemanusiaan.
  3. Kondisi lingkungan yang memudahkan orng melakukan kejahatan. Contoh-ciontoh adalah memamerkan barang-barang dengan menggiurkan di supermarket,mobil dan rumah yang tidak terkunci ,took-toko yang tidak dijaga, dan kurangnya pengawasan atas senjata api dan senjata-senjata lain yang berbahaya. Tidak diragukan bahwa banyak calon-calon penjahat yang ingin melakukannya jika melakukannya jika pelaksanannya secara fisik dibuat sulit.(anami)

JENIS-JENIS KEJAHATAN
  1. Pelanggaran – pelanggaran ringan.
  2. Kejahatan – kejahatan ringan.
  3. Kejahatan yang disebabkan oleh dorongan emosi.
  4. Kejahatan yang dilakukan oleh orang – orang yang berstatus sosial tinggi dan perbuatannya terselubung dalam jabatannya.
  5. Penjahat yang mengulang – ngulang perbuatan jahatnya.
  6. Penjahat yang melakukan kejahatannya sebagai suatu nafkah.
  7. Kejahatan – kejahatan yang diorganisir umumnya bergerak di bidang pengedaran gelap narkotik, perjudian, rumah – rumah prostitusi dan lain –lain.
  8. Penjahat-penjahat yang melakukan peerperbuatannya karena ketidaknormalan (psychopatis dan psychotis).
  9. Penjahat atau katakanlah pelanggar – pelanggar hukum, yang melakukan perbuatan yang menurut kesadaran dan atau kepercayaan bukan merupakan kejahatan bahkan menganggapnya suci.
Sedangkan W.A.Bonger dalam buku kecilnya Pengantar Tentang Kriminologi, secara sederhana  dan lebih bersifat umum dan universal, membagi kejahatan dalam 4 jenis, yaitu :
  1. Kejahatan ekonomi
  2. Kejahatan kekerasan
  3. Kejahatan Seks
  4. Kejahatan Politik
Pembagian tersebut didasarkan pada motivasi dilakukannya kejahatan tersebut yang berhubungan dengan faktor-faktor  ekonomi yaitu dorongan untuk melakukan kekerasan dan siksaan, dorongan seksual dan motif - motif politis.