PERBUATAN
DI TINJAU DARI KRIMINOLOGI
A.
Perbuatan yang menurut Undang-Undang
salah akan tetapi menurut masyarakat belum tentu salah
Jika
di tinjau dari persfektif kriminologis ada beberapa perbuatan yang hidup dan
berkembang di
dalam masyarakat dapat
di katakan salah atau
melanggar hukum berdasarkan Peraturan Perundang – undangan.
1.
Menurut UU No. 1 tahun 1974;
Pernikahan
di usia dini, ( di bawah umur berdasarkan undang-undang N0. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan, yang dalam undang-undang tersebut Peria berumur 19 tahun
dan awanita 16 tahun, akan tetapi
menurut masyarakat adat hal yang biasa saja dan lumrah atau bukan termasuk
sebagai kesalahan jika melakukan pernikahan usia dini, karena di Indonesia mengenal
adanya hukum adat atau hukum kebiasaan di dalam suatu daerah yang di Indonesia
berbeda – beda karena budaya dan kebiasaanya, salah satu contohnya yang di
jelaskan di atas perihal perkawinan di dalam suatu daerah yang menjadi suatu
kebiasaan walaupun apabila di tinjau secara yuridis hal tersebut melanggar UU No.
1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
2.
Perda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ;
Memberikan uang pada pengemis di jalan atau di daerah
hukum (yuridiksi) Provinsi DKI Jakarta, menurut undang undang (PERDA) dapat di
persalahkan akan tetapi menurut masyarakat dianggap hal yang lumrah di lakukan
dan biasa.
3. Memberikan
sesuatu
hal dalam bentuk apapun
kepada Pegawai Negeri (GERATIFIKASI) yang berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi, akan tetapi menurut masyarakat belum tentu bersalah atau dikatakan
salah.
4. Berdasarkan
Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Tindak
Pidana Pornografi
dapat di kualifikasikan warga Negara yang
memperlihatkan tubuhnya di muka umum sebagai Tindak
Pidana Pornografi,
akan tetapi menurut masyarakat belum tentu itu dikatakan salah, seperti
masyarakat adat papua yang memakai
koteka ke Jakarta
atau ke daerah lain yang bukan merupakan adat istiadatnya.
5. Membangun
bangunan di pingir-pinggir jalan, yang menurut perundang-undangan itu di
katakana salah, belum tentu dapat di katakana salah oleh masyarakat.
B. Perbuatan
yang menurut masyarakat salah akan tetapi menurut Undang - undang
belum tentu salah
Perbuatan
yang menurut masyarakat salah belum tentu menurut peraturan Perundang-undangan dapat di katakan salah.
1. Penerimaan
uang dari hasil rapat kerja anggota dewan yang berdasarkan
peraturan Perundang - undangan
di benarkan karena sudah dialokasikan, akan tetapi menurut masyarakat belum
tentu benar, dan dapat di katakan salah.
2. Pelebelan,
mantan nara pidana pada saat pembuatan SKCK (Surat Keterangan Cacat Kriminal), dapat
di katakan salah karena tujuan dari pemidanaan
tersebut tidak tercapai tidak mendapatkan rehabilitasi, akan tetapi menurut Undang-undang tidak dapat di salahkan karena hal
tersebut yang di jalankan.
3. Memberikan
sesuatu kepada Pejabat
Administrasi, dapat di katakan benar
sesuai dengan kultur / budaya yang hidup pada suatu wilayah tertentu, akan
tetapi berdasarkan undang-undang belum tentu benar atau salah.
C. Perbuatan
yang oleh Undang-undang
dan masyarakat di katakana salah
Dalam
perbuatan - perbuatan ada perbuatan yang
kedua-duanya, oleh Undang - undang dan masyarakat nilai-nilai yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat di katakan
salah oleh keduanya.
1.
Pencurian,
yang di salahkan oleh Undang-undang (Pasal 362 Kitab Undang –
undang Hukum Pidana) dan
di salahkan pula oleh masyarakat.
2. Pembunuhan,
berdasarkan Undang - undang
(Pasal 338
Kitab Undang – undang Hukum Pidana) perbuatan
tersebut dapat di salahkan, sama halnya dengan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat pembunuhan tersebut di katagorikan salah dan melanggar norma sosial
yang ada di masyarakat.
3. Penghinaan,
berdasarkan peraturan Perundang - undangan dapat di katakana salah dan
sama halnya jika di pandang dalam nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat
di katakana salah pula.
4. Memperkerjakan
anak di bawah umur dengan tidak sesuai persyaratan dan prosedur, berdasarkan Undang - undang ketenagakerjaan dapat di
kategorikan pelanggaran atau kesalahan , sama halnya dengan apa yang hidup
dalam nilai - niai yang ada dalam masyarakat.
5. Perjinahan,
di katakan bersalah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan (Pasal 284 Kitab Undang –
undang Hukum Pidana), sama
halnya berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat pula di katakan salah dan melanggar norma – norma sosial, agama, dan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar