Senin, 04 Maret 2013

Hukum dan Masyarakat


PERBUATAN DI TINJAU DARI KRIMINOLOGI

A.   Perbuatan yang menurut Undang-Undang salah akan tetapi menurut masyarakat belum tentu salah
          Jika di tinjau dari persfektif kriminologis ada beberapa perbuatan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dapat di katakan salah atau melanggar hukum berdasarkan Peraturan Perundang – undangan.
1.     Menurut UU No. 1 tahun 1974;
Pernikahan di usia dini, ( di bawah umur berdasarkan undang-undang N0. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dalam undang-undang tersebut Peria berumur 19 tahun dan awanita 16 tahun, akan tetapi menurut masyarakat adat hal yang biasa saja dan lumrah atau bukan termasuk sebagai kesalahan jika melakukan pernikahan usia dini, karena di Indonesia mengenal adanya hukum adat atau hukum kebiasaan di dalam suatu daerah yang di Indonesia berbeda – beda karena budaya dan kebiasaanya, salah satu contohnya yang di jelaskan di atas perihal perkawinan di dalam suatu daerah yang menjadi suatu kebiasaan walaupun apabila di tinjau secara yuridis hal tersebut melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
2.     Perda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ;
Memberikan uang pada pengemis di jalan atau di daerah hukum (yuridiksi) Provinsi DKI Jakarta, menurut undang undang (PERDA) dapat di persalahkan akan tetapi menurut masyarakat dianggap hal yang lumrah di lakukan dan biasa.
3. Memberikan sesuatu hal dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri (GERATIFIKASI) yang berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi menurut masyarakat belum tentu bersalah atau dikatakan salah.
4.  Berdasarkan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi dapat di kualifikasikan warga Negara yang memperlihatkan tubuhnya di muka umum sebagai Tindak Pidana Pornografi, akan tetapi menurut masyarakat belum tentu itu dikatakan salah, seperti masyarakat adat papua yang memakai koteka ke Jakarta atau ke daerah lain yang bukan merupakan adat istiadatnya.
5. Membangun bangunan di pingir-pinggir jalan, yang menurut perundang-undangan itu di katakana salah, belum tentu dapat di katakana salah oleh masyarakat.

B.   Perbuatan yang menurut masyarakat salah akan tetapi menurut Undang - undang belum tentu salah
          Perbuatan yang menurut masyarakat salah belum tentu menurut peraturan Perundang-undangan dapat di katakan salah.
1.  Penerimaan uang dari hasil rapat kerja anggota dewan yang berdasarkan peraturan Perundang - undangan di benarkan karena sudah dialokasikan, akan tetapi menurut masyarakat belum tentu benar, dan dapat di katakan salah.
2.   Pelebelan, mantan nara pidana pada saat pembuatan SKCK (Surat Keterangan Cacat Kriminal),  dapat di katakan salah karena tujuan dari pemidanaan tersebut tidak tercapai tidak mendapatkan rehabilitasi, akan tetapi menurut Undang-undang tidak dapat di salahkan karena hal tersebut yang di jalankan.
3.  Memberikan sesuatu  kepada Pejabat Administrasi, dapat di katakan benar sesuai dengan kultur / budaya  yang hidup pada suatu wilayah tertentu, akan tetapi berdasarkan undang-undang belum tentu benar atau salah.

C.   Perbuatan yang oleh Undang-undang dan masyarakat di katakana salah
          Dalam perbuatan - perbuatan ada perbuatan yang kedua-duanya, oleh Undang - undang dan masyarakat nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat  di katakan salah oleh keduanya.
1.     Pencurian, yang di salahkan oleh Undang-undang (Pasal 362 Kitab Undang – undang Hukum Pidana) dan di salahkan pula oleh masyarakat.
2. Pembunuhan, berdasarkan Undang - undang (Pasal 338 Kitab Undang – undang Hukum Pidana) perbuatan tersebut dapat di salahkan, sama halnya dengan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat pembunuhan tersebut di katagorikan salah dan melanggar norma sosial yang ada di masyarakat.
3.   Penghinaan, berdasarkan peraturan Perundang - undangan dapat di katakana salah dan sama halnya jika di pandang dalam nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat di katakana salah pula.
4.   Memperkerjakan anak di bawah umur dengan tidak sesuai persyaratan dan prosedur, berdasarkan Undang - undang ketenagakerjaan dapat di kategorikan pelanggaran atau kesalahan , sama halnya dengan apa yang hidup dalam nilai - niai yang ada dalam masyarakat.
5.    Perjinahan, di katakan bersalah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan (Pasal 284 Kitab Undang – undang Hukum Pidana),  sama halnya berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat pula di katakan salah dan melanggar norma – norma sosial, agama, dan hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar