APA DAN SIAPA PENJAHAT ?
KRIMINALITAS
Kriminalitas
berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah
berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah
laku manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Hal yang
sama pernah dilakukan pula oleh para ahli hukum dalam
mencari arti hukum
sebagaimana dikemukakan oleh Immanuel Kant : “noch suchen die yuristen eine
definition zu ihrem begriffe von recht”. (L.j Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu
Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981, hlm.13)
Berikut
pengertian kejahatan dipandang dalam berbagai segi:
- Secara yuridis, kejahatan berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana,yang diatur dalam hukum pidana.
- Dari segi kriminologi, setiap tindakan dari segi kriminologi setiap tindakan atau perbuatan tertentu yang tindakan disetujui oleh masyarakat diartikan sebagai kejahatan. Ini berarti setiap kejahatan tidak harus dirumuskan terlebih dahulu dalam suatu peraturan hukum pidana. Jadi setiap perbuatan yang anti social,merugikansertab menjengkelkan masyarakat,secara kriminologi dapat dikatakan sebagai kejahatan
- Arti kejahatan dilihat dengan kaca mata hukum, mungkin adalah yang paling mudah dirumuskan secara tegas dan konvensional. Menurut hukum kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum; tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hukum,dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang telah ditetapakan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan bertempat tinggal.(Soedjono. D,S.H.,ilmu Jiwa Kejahatan,Amalan, Ilmu Jiwa Dalam Studi Kejahatan,Karya Nusantara,Bandung,1977,hal 15).
Dari segi
apa pun dibicarakan suatu kejahatan,perlu diketahui bahwa kejahatan bersifat
relative. Dalam kaitan dengan sifat relatifnya kejahatan, G. Peter Hoefnagels
menulis sebagai berikut : (Marvin E Wolfgang et. Al., The Sociology of Crime
and Delinquency,Second Edition,Jhon Wiley,New York,1970,hlm. 119.)
We have seen
that the concept of crime is highly relative in commen parlance. The use of
term “crime” in respect of the same behavior differs from moment to
moment(time), from group to group (place) and from context to (situation).
Relatifnya
kejahatan bergantung pada ruang,waktu,dan siapa yang menamakan sesuatu itu
kejahatan. “Misdad is benoming”, kata Hoefnagels; yang berarti tingkah laku
didefenisikan sebagai jahat oleh manusia-manusia yang tidak mengkualifikasikan
diri sebagai penjahat. (J.E. Sahetapy, Kapita Selekta Kriminologi,Alumni,
Bandung, 1979,hlm.67.)
Dalam
konteks itu dapat dilakukan bahwa kejahatan adalah suatu konsepsi yang bersifat
abstrak. Abstrak dalam arti ia tidak dapat diraba dan tidak dapat
dilihat,kecuali akibatnya saja.
PENJAHAT DAN
JENIS-JENISNYA
Orang yang
bagaimana yang dimaksudkan sebagai seorang penjahat? Di dalam pikiran
umum,perkataan “penjahat” berarti mereka yang dimusuhi masyarakat. Di dalam
arti inilah Trade menyatakan bahwa para penjahat adalah sampah masyarakat.
Berdasarkan
tradisi hukum (peradilan) yang demokratis bahkan eorang yang mengaku telah
melakukan suatu kejahatan ataupun tidak dipandang sebagai seorang penjahat
sampai kejahatannya dibuktikan menurut proses peradilan yang telah ditetapkan.
Maka sesuai
dengan itu, seorang penjaga penjara tidak akan dapat dibenarkan menurut hukum kalau
menerima sesorang yang tidak pernah resmi dinyatakan bersalah dan dihukum,dan
para pejabat Negara tidak akan dapat secara benar-benar menghilangkan hak-hak
sipil kepada orang-orang yang tidak pernah dinyatakan bersalah mengenai suatu
kejahatan. Begitu pula halnya,para ahli kriminologi tidak dapat secara
benar-benar dapat dipertanggung jawabkan menetapkan sebagai penjahat kepada
orang-orang yang bertingkah laku secara antisocial,tetapi tidak melanggar suatu
undang-undang pidana.(Ibid,hal 34,35).
Di Indonesia
secara tegas tidak dijumpai orang yang disebut penjahat; dalam proses peradilan pidana, kita hanya
mengenal secara resmi istilah-istilah : tersangka, tertuduh, terdakwa dan
terhukum atau terpidana. Sedangkan kata-kata seperti penjahat, bandit, bajingan
hanya dalam kata sehari-hari yang tidak mendasar pada ketentuan hukum.
- Adapun tipe atau jenis-jenis menurut penggolongan para ahlinya adalah sebagai berikut ;
- Penjahat dari kecendrungan (bukan karena bakat).
- Penjahat karena kelemahan (karena kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat).
- Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan ; dan putus asa, penjahat terdorong oleh harga diri atau keyakinan.
- Pembagian menurut Seelig :
- Penjahat karena segan bekerja.
- Penjahat terhadap harta benda karena lemah kekuatan bathin untuk menekan godaan.
- Penjahat karena nafsu menyarang.
- Penjahat karena tidak dapat menahan nafsu seks.
- Penjahat karena mengalami krisis kehidupan
- Penjahat terdorong oleh pikirannya yang masih primitive.
- Penjahat terdorong oleh keyakinannya.
- Penjahat karena kurang disiplin kemasyarakatan.
- Penjahat campuran ( gabungan dari sifat-sifat yang terdapat pada butir 1 s/d 8 )
- Pembagian menurut Capelli
- Kejahatan karena faktor-faktor psikopathologis, yang pelakunya terdiri dari
a)
Orang-orang yang sakit jiwa.
b)
Orang-orang yang berjiwa abnormal (sekalipun tidak
sakit jiwa).
- Kejahatan karena faktor-faktor cacad atau kemunduran kekuatan jiwa dan raganya,yang dilakukan oleh :
a)
Orang-orang yang menderita cacad setelah usia lanjut.
b)
Orang-orang menderita cacad badaniah atau rohaniah
sejak masa kanak-kanak ; sehingga sukar menyesuaikan diri di tengah
masyarakatnya.
- Kejahatan karena faktor-faktor sosial yang pelakunya terdiri dari : Penjahat kebiasaan.
a)
Penjahat kesempatan,karena menderita kesulitan ekonomi
atau kesulitan fisik.
b)
Penjahat yang karena pertama kali pernah berbuat
kejahatan kecil yang sifatnya kebetulan dan kemudian berkembang melakukan
kejahatan yang lebih besar dan lebih sering.
c)
Orang-orng yang turut serta pada kejahatan kelompok
seperti, pencurian-pencurian di pabrik dan lain sebagainya.
Bila kita
perhatikan kategori jenis-jenis pelanggar hukum atau
disebut dalam bahasa inggris Criminal , yang sementara kita alih bahaskan
dengan penjahat ; maka terdapat diantarnya penjahat yang dalam melakukan
kejahatannya dengan:
- Kesadaran yang memang sudah merupakan pekerjaannya (professional criminal). Yang dapat dilakukan oleh perorangan seperti penjahat-penjahat bayaran, yang diupah untuk menganiaya atau bahkan membunuh. Atau dilakukan secara kelompok dan teratur seperti dalam bentuk kejahatan yang diorganisir (beda misalnya Donald R Cressey “Criminal Organization”, Heiniman Educational Books,London,1972).
- Kesadaran bahwa tindakan tersebut harus dilakukan sekalipun merupakan pelanggaran hukum ; yaitu penjahat yang melakukan kejahatan dengan ditimbang-timbang atau dengan persiapan terlebih dahulu.
- Kesadaran bahwa pelaku tidak diberi kesempatan oleh masyarakat atau pekerjaan dalam masyarakat tak bias memberi hidup,sehingga memilih menjadi resdidivisi.
SEBAB
TERJADINYA KEJAHATAN
Sebab – sebab
terjadinya kejahatan adalah bermacam-macam . Walaupun secara jelas belum dapat
diberikan sutu teori tentang sebab-sebab kejahatan, namun banyak faktor yang
telah diidentifikasikan, yang sedikt
banyaknya mempunyai korelasi dengan frekuensi kejahatan. Factor-faktor tersebut
secara kasar dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori,walaupun demarkasi antara
ketiganya tidak selalu jelas, yaitu:
- Kondisi-kondisi social yang menimbulkan hal-hal yang merugikan hidup manusia. Kemiskinan yang meluas dan pengangguran,pemerataan kekayaan yang belum berhasil diterapkan, pemberian ganti rugi tidak memadai, pada orang-orang yang tanahnya diambil pemerintah kurangnya fasilitas pendidikan,dan lain-lain.
- Kondisi yang ditimbulkan oleh urbanisasi dan industrialasai. Indonesia sebagai suatu Negara berkembang sebenarnya menghadapi suatu dilemma. Pada satu pihak merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan pembangunan,dan pada pihak lain pengakuan yang bertambah kuat, bahwa harga diri pembangunan itu ,adalah peningkatan yang menyolok dari kejahatan. Luasnya problema yang timbul karena banyaknya perpindahan, dan peningkatan fasilitas kehidupan,bisanya ,biasanya dinyatakan sebagai “urbanisasi yang berlebihan” (overurbanization) dari suatu Negara. Keadaan-keadaan tersebut menimbulkan peningkatan kejahatan yang tambah lama tambah kejam diluar kemanusiaan.
- Kondisi lingkungan yang memudahkan orng melakukan kejahatan. Contoh-ciontoh adalah memamerkan barang-barang dengan menggiurkan di supermarket,mobil dan rumah yang tidak terkunci ,took-toko yang tidak dijaga, dan kurangnya pengawasan atas senjata api dan senjata-senjata lain yang berbahaya. Tidak diragukan bahwa banyak calon-calon penjahat yang ingin melakukannya jika melakukannya jika pelaksanannya secara fisik dibuat sulit.(anami)
JENIS-JENIS KEJAHATAN
- Pelanggaran – pelanggaran ringan.
- Kejahatan – kejahatan ringan.
- Kejahatan yang disebabkan oleh dorongan emosi.
- Kejahatan yang dilakukan oleh orang – orang yang berstatus sosial tinggi dan perbuatannya terselubung dalam jabatannya.
- Penjahat yang mengulang – ngulang perbuatan jahatnya.
- Penjahat yang melakukan kejahatannya sebagai suatu nafkah.
- Kejahatan – kejahatan yang diorganisir umumnya bergerak di bidang pengedaran gelap narkotik, perjudian, rumah – rumah prostitusi dan lain –lain.
- Penjahat-penjahat yang melakukan peerperbuatannya karena ketidaknormalan (psychopatis dan psychotis).
- Penjahat atau katakanlah pelanggar – pelanggar hukum, yang melakukan perbuatan yang menurut kesadaran dan atau kepercayaan bukan merupakan kejahatan bahkan menganggapnya suci.
Sedangkan
W.A.Bonger dalam buku kecilnya Pengantar Tentang Kriminologi, secara sederhana dan lebih bersifat umum dan
universal, membagi kejahatan dalam 4 jenis, yaitu :
- Kejahatan ekonomi
- Kejahatan kekerasan
- Kejahatan Seks
- Kejahatan Politik
Pembagian
tersebut didasarkan pada motivasi dilakukannya kejahatan tersebut yang
berhubungan dengan faktor-faktor ekonomi yaitu dorongan untuk melakukan
kekerasan dan siksaan, dorongan seksual dan motif - motif
politis.