TINDAK PIDANA DISERSI DI TINJAU DARI PERSPEKTIF
HUKUM PIDANA MILITER
FAISAL FARHAN S.H.,M.H
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis dan
metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis
normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan.
Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen
dan wawancara.
Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka
data yang diperoleh
untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis
kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut
diketahui bahwa, 1. seorang prajurit TNI dapat dipertanggung jawabkan atas
perbuatan tindak pidana disersi apabila memenuhi unsur – unsur dalam Pasal 87
KUHPM dan sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan seorang Komandan selaku
Ankum, karena di dalam hukum pidana militer mengenal adanya asas komandan bertanggung
jawab, 2. Faktor – faktor yang menyebabkan seorang prajurit TNI melakukan
tindak pidana disersi meliputi dua faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern,
dan 3. Upaya – upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana disersi
yaitu memberikan pengarahan dan penyuluhan hukum tentang hukum pidana militer,
dan memberikan reward and punishment.
Kata Kunci :
|
Hukum Pidana,
Hukum Pidana Militer, Tindak Pidana Disersi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar