Selasa, 29 Januari 2013

Tindak Pidana Disersi Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Militer


TINDAK PIDANA DISERSI DI TINJAU DARI PERSPEKTIF
HUKUM PIDANA MILITER
FAISAL FARHAN S.H.,M.H


Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa. Untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang berat dan amat khusus maka TNI di didik dan dilatih untuk mematuhi perintah-perintah ataupun putusan tanpa membantah dan melaksanakan dengan tepat, berdaya guna dan berhasil guna. Dalam kehidupan anggota TNI tidak jarang melakukan suatu kejahatan dan pelanggaran disiplin baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Setiap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus tunduk dan taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi Militer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM), dan Peraturan Disiplin Militer (PDM). Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah tindak pidana desersi. Permasalahan yang di kaji meliputi 1. Bagaimana pertanggung jawaban pidana seorang prajurit TNI yang melakukan tindak pidana disersi. 2. faktor – faktor yang menyebabkan prajurit TNI melakukan tindak pidana disersi  dan. 3. Upaya – upaya apa saja yang di lakukan untuk menanggulangi tindak pidana disersi.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian  yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan wawancara. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut diketahui bahwa, 1. seorang prajurit TNI dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan tindak pidana disersi apabila memenuhi unsur – unsur dalam Pasal 87 KUHPM dan sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan seorang Komandan selaku Ankum, karena di dalam hukum pidana militer mengenal adanya asas komandan bertanggung jawab, 2. Faktor – faktor yang menyebabkan seorang prajurit TNI melakukan tindak pidana disersi meliputi dua faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern, dan 3. Upaya – upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana disersi yaitu memberikan pengarahan dan penyuluhan hukum tentang hukum pidana militer, dan memberikan reward and punishment.

Kata Kunci :
Hukum Pidana, Hukum Pidana Militer, Tindak Pidana Disersi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar