ANALISA PEMBENTUKAN UNDANG – UNDANGAN HAM (HAK ASASI
MANUSIA) DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL – SYARIAH
A.
Pengertian Maqasid Al - Syariah
Allah menurunkan syariat-Nya untuk umat manusia dengan
beberapa tujuan, objektif, matlamat, keperluan dan hikmah. Semuanya ini
merangkumi di bawah satu istilah yaitu, maqasid al – syariah.[1]
Maqasid al-Syari'ah terdiri dari dua kata
yakni مقا صد dan الشر يعة. Maqasid adalah jamak dari yang
berasal dari fiil قصد yang berarti mendatangkan sesuatu, juga berarti tuntutan,
kesengajaan dan tujuan. Syari'ahmenurut bahasa berarti jalan menuju
sumber air yang dapat pula diartikan sebagai jalan ke arah sumber pokok
keadilan.
Menurut defenisi yang diberikan oleh para ahli, syariat adalah segala kitab
Allah yang berhubungan dengan tindak-tanduk manusia di luar yang mengenai
akhlak yang diatur sendiri. Dengan demikian, syariat itu adalah nama bagi
hukum-hukum yang bersifat amaliyah.
Ulama ushul fiqh mendefenisikan Maqasid al-Syari'ah dengan
makna dan tujuan yang dikehendaki dalam mensyariatkan suatu hukum bagi
kemaslahatan umat manusia.Maqasid al-Syari'ah dikalangan ulama
ushul fikih disebut juga dengan Asrar al-Syari'ah, yaitu
rahasia-rahasia yang terdapat di balik hukum yang ditetapkan oleh syara’,
berupa kemaslahatan bagi umat manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Misalnya, syara’ mewajibkan berbagai macam ibadah dengan tujuan untuk
menegakkan agama Allah swt. disyariatkan hukum zina untuk memelihara kehormatan
dan kuturunan dan disyari’atkan pencurian untuk memelihara harta seseorang,
disyariatkan hukuman qisas untuk memelihara jiwa seseorang.
Maka dari itu, Maqasid al-Syari'ah dapat diartikan sebagai
tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum.[2]
B.
Analisa Konsep Pembentukan Undang – undang Hak Asasi
Manusia Dalam Perspektif Maqasid Al – Syariah
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan
sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam
konstitusinya. Melalui deklarasi universal ham 10 desember 1948 merupakan
tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia.
Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian
kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada
DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang
memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat
seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras,
2004;160).
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep
Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup, khususnya yang
tertuang di dalam konsep maqasid al - syariah. Islam menurut para penganutnya
merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu
juga dalam pengaturan mengenai
pembentukan peraturan tentang hak asasi manusia Islam pun
mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil
alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam
ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin
yang harus dibela dan menerapkan konsep maqasid al – syariah.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah
mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana
demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam
Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat
tempat yang spesial.
Kontribusi Umat Islam
dalam Perumusan dan Penegakan Hukum di Indonesia Sebagai hukum yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dan kehidupan
bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Kontribusi umat Islam dalam
perumusan dan penegakan hukum perundang-undangan dan menerapkan kosnep maqasid
al – syariah di dalam setiap pembentukan peraturan perundang – undangan baik
dalam pembentukan peraturan tentang HAM khususnya dan peraturan – peraturan
lain pada umumnya.
Hak Asasi Manusia dan
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum
dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang
tidak boleh diabaikan. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh
hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin
hak-hak ini.
C.
Kesimpulan
Hukum Islam adalah
hukum yangditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya dalam Al Qur’an dan
dijelaskan dalam sunnah Rasul. Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk
mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan hal tersebut yang tertuang
dalam konsep maqasid al - syariah. Mengarahkan manusia kepada kebenaran untuk
mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak .
Sumber hukum islam
terdiri atas: Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijtihad. Al-Qur’an adalah kalam
Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw
dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar
dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul
dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat
manusia. Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan /
persetujuan / diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang
shahabat yang diketahuinya.
Sedangkan Al-Ijtihad
yaitu berusaha dengan keras untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak
ditegaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara istinbath
(menggali kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama
yang ahli setelah wafatnya Rasulullah.
Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang melekat pada dirinya sejak ia
dilahirkan. HAM berlaku secara universal.
D.
Saran
Di dalam pembentukan peraturan perundang – undangan baik
yang mecakup untuk kepentingan umat beragama khususnya umat islam, maupun umat
beragama lainnya yang di akui oleh negara, ataupun untuk mencakup kepentingan
umum yang bersifat universal, alangkah baiknya kita menerapkan konsep maqasid
al – syariah yang tertuang dalam filsafat hukum islam agar terciptanya ius constitutum dan ius constituendum yang berjalan dengan baik dan menciptakan
kebaikan bagi seluruh umat beragama, di samping itupula menciptakan tiga nilai
instrumen dasar hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan di dalam
penegakan hukum khususnya di dalam pembentukan peraturan hukum yang akan
berlaku di masyrakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar