Minggu, 30 Juni 2013

FILSAFAT HUKUM ISLAM


ANALISA PEMBENTUKAN UNDANG – UNDANGAN HAM (HAK ASASI MANUSIA) DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL – SYARIAH

A.    Pengertian Maqasid Al - Syariah
Allah menurunkan syariat-Nya untuk umat manusia dengan beberapa tujuan, objektif, matlamat, keperluan dan hikmah. Semuanya ini merangkumi di bawah satu istilah yaitu, maqasid al – syariah.[1]
Maqasid al-Syari'ah terdiri dari dua kata yakni مقا صد dan الشر يعة. Maqasid adalah jamak dari yang berasal dari fiil قصد yang berarti mendatangkan sesuatu, juga berarti tuntutan, kesengajaan dan tujuan. Syari'ahmenurut bahasa berarti jalan menuju sumber air yang dapat pula diartikan sebagai jalan ke arah sumber pokok keadilan.
Menurut defenisi yang diberikan oleh para ahli, syariat adalah segala kitab Allah yang berhubungan dengan tindak-tanduk manusia di luar yang mengenai akhlak yang diatur sendiri. Dengan demikian, syariat itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliyah.
Ulama ushul fiqh mendefenisikan Maqasid al-Syari'ah dengan makna dan tujuan yang dikehendaki dalam mensyariatkan suatu hukum bagi kemaslahatan umat manusia.Maqasid al-Syari'ah dikalangan ulama ushul fikih disebut juga dengan Asrar al-Syari'ah, yaitu rahasia-rahasia yang terdapat di balik hukum yang ditetapkan oleh syara’, berupa kemaslahatan bagi umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Misalnya, syara’ mewajibkan berbagai macam ibadah dengan tujuan untuk menegakkan agama Allah swt. disyariatkan hukum zina untuk memelihara kehormatan dan kuturunan dan disyari’atkan pencurian untuk memelihara harta seseorang, disyariatkan hukuman qisas untuk memelihara jiwa seseorang.
Maka dari itu, Maqasid al-Syari'ah dapat diartikan sebagai tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum.[2]

B.     Analisa Konsep Pembentukan Undang – undang Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Maqasid Al – Syariah
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup, khususnya yang tertuang di dalam konsep maqasid al - syariah. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai pembentukan peraturan tentang hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela dan menerapkan konsep maqasid al – syariah.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial.
Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum di Indonesia Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dan kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum perundang-undangan dan menerapkan kosnep maqasid al – syariah di dalam setiap pembentukan peraturan perundang – undangan baik dalam pembentukan peraturan tentang HAM khususnya dan peraturan – peraturan lain pada umumnya.
Hak Asasi Manusia dan Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.

C.    Kesimpulan
Hukum Islam adalah hukum yangditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya dalam Al Qur’an dan dijelaskan dalam sunnah Rasul. Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan hal tersebut yang tertuang dalam konsep maqasid al - syariah. Mengarahkan manusia kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak .
Sumber hukum islam terdiri atas: Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijtihad. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia. Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan / persetujuan / diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya.
Sedangkan Al-Ijtihad yaitu berusaha dengan keras untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak ditegaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara istinbath (menggali kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli setelah wafatnya Rasulullah.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang melekat pada dirinya sejak ia dilahirkan. HAM berlaku secara universal.

D.    Saran
Di dalam pembentukan peraturan perundang – undangan baik yang mecakup untuk kepentingan umat beragama khususnya umat islam, maupun umat beragama lainnya yang di akui oleh negara, ataupun untuk mencakup kepentingan umum yang bersifat universal, alangkah baiknya kita menerapkan konsep maqasid al – syariah yang tertuang dalam filsafat hukum islam agar terciptanya ius constitutum dan ius constituendum  yang berjalan dengan baik dan menciptakan kebaikan bagi seluruh umat beragama, di samping itupula menciptakan tiga nilai instrumen dasar hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan di dalam penegakan hukum khususnya di dalam pembentukan peraturan hukum yang akan berlaku di masyrakat.



       [1] Al – Raisuni (1995), Nazhariayah al – maqasid inda imam al – shatibi, halaman 17.
       [2] Faturrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos, 1997) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar