Minggu, 30 Juni 2013

FILSAFAT HUKUM



PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM

Memang sulit menemukan suatu definisi tentang hukum yang disetujui semua ahli hukum. Kiranya itulah sesuatu mustahil. Namun hal ini tidak berarti bahwa kita tidak mengetahui tentang arti hukum. Hukum itu bukan lagi sesuatu yang mistik seperti pada zaman purbakala, melainkan sesuatu yang rasional yang dijangkau oleh tiap – tiap orang yang hidup dalam masyarakat secara sadar. Karenanya semua orang bicara tentang hukum, dan mengerti tentang apa mereka berbicara.
Kesulitan timbul, bila orang ingin mengerti tentang hukum secara lebih mendalam. Ternyata arti hukum begitu kompleks sehingga macam – macam teori yang berbeda – beda masih dapat dianut samapai abad XX ini.[1]
Bila kita menghadap hukum, pertama – tama kita insyaf bahwa hukum harus dikaitkan dengan kehidupan sosial : ‘’hukum adalah pertama – tama penataan hidup sosial’’.[2] Perumusan ini masih sangat abstrak, akan tetapi justru karenanya meliputi macam – macam bentuk hukum. Bila hukum ditanggapi lebih kongkret, pengertiannya berbeda – beda. Hal ini paling tampak, bisa kita membandingkan pengertian hukum pada zaman primitif. Penataan hidup bersama primitif, yang diselidiki dalam antropologi hukum, berlainan dengan penataan hidup bersama kita. Namun sewajarnya hukum primitif disebut hukum juga.[3]
Namun dengan membatasi makna hukum yang hakiki pada undang – undang Negara, pengertian dasar yang abstrak tentang hukum tidak hilang. Peraturan – peraturan yang mengatur kehidupan orang – orang dalam masyarkat, baik masyarakat besar, seperti Negara, maupun masyarakat kecil, seperti perkumpulan dan lembaga swasta, sewajarnya kedua – keduanya disebut hukum.[4]
Bila kita mengikuti pandangan modern ini yang kiranya sulit untuk ditantang maka :
1.      Bidang yuridis mendapat suatu tempat yang terbatas, yakni menjadi unsur Negara. Wilayah hukum bertepatan dengan wilayah suatu Negara.
2.      Hukum mengandung arti kemajukan, sebab terdapat beberapa bidang hukum disamping Negara, walaupun bidang – bidang itu tidak mempunyai hukum dalam arti yang penuh. Hukum dalam arti yang sesungguhnya adalah hukum yang berasal dari Negara dan yang dikukuhkan oleh Negara. Hukum – hukum lain tetap dapat disebut hukum, tetapi mereka tidak mempunyai arti yuridis yang sesungguhnya.

Bahwa hukum adalah pertama – tama tata hukum Negara, paling nampak dalam aliran positivisme, pada khususnya pada John Austin (analytical legal positivism). Austin bertolak dari kenyataan bahwa terdapat suatu kekuasaan yang memberikan perintah – perintah, dan bahwa ada orang yang pada umumnya metaati perintah – perintah tersebut. Tidak penting mengapa orang mentaati perintah – perintah pemerintah. Ada orang yang mentaati sebab merasa berwajib memeperhatikan kepentingan umum, ada yang mentaati sebab takut  akan kekacauan, ada yang mentaati sebab merasa terpaksa. Sama saja, asal mentaati. Kalau tidak, dijatuhkan sanksi.
Maka untuk dapat disebut hukum menurut Austin diperlukan adanya unsur – unsur yang berikut : seorang penguasa (souvereighnity), suatu perintah (command), kewajiban untuk mentaati (duty), sanksi bagi mereka yang tidak taat (sanction). Dengan demikian Austin menggantikan ideal keadilan yang secara tradisional dipandang sebagai pokok utama segala hukum dengan perintah seorang yang berkuasa. Definisi Austin tentang hukum berbunyi, hukum adalah tiap – tiap undang – undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota – anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk adalah yang tertinggi.[5]
Indonesia sebagai negara hukum menganur system hukum Civil Law (Eropa Continental) yang diwarisi selama ratusan tahun akibat penjajahan Belanda. Oleh karena dalam System Civil Law salah satu karakteristiknya adalah mengutamakan hukum tertulis sebagai sumber hukum, maka dalam kehidupan kenegaraan di Indonesia juga mengutamakan peraturan tertulis (Undang-undang) sebagai hukum. Akibatnya sesuai dengan ajaran Legisme, muara penegakan hukum terutama putusan pengadilan masih bersifat formal legalisme, yang dikejar adalah keadilan formal sesuai UU. Dan dalam prakteknya produk hukum yang bersifat formal legalistic itu sering tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Hakim sebagai penegak hukum dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan, sering menghadapi kenyataan bahwa ternyata hukum tertulis (Undang-undang) tidak selalu dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Bahkan seringkali atas inisiatif sendiri hakim harus menemukan hukumnya (rechtsvinding) dan atau menciptakan hukum (rechtsschepping) untuk melengkapi hukum yang sudah ada. Karena sesuai UU kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada, tidak lengkap atau hukumnya masih samar.
Disinilah letak pentingnya penemuan hukum oleh  Hakim, untuk mengisi kekosongan hukum sehingga tercipta putusan Pengadilan yang baik yang dapat digunakan sebagai sumber pembaharuan hukum atau perkembangan ilmu hukum. Permasalahannya adalah bagaimana seharusnya seorang Hakim berfikir dalam rangka penemuan hukum agar dapat menghasilkan putusan yang berkualitas dalam setiap menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Tentunya Hakim sebagai lembaga pengadil dalam setiap putusannya harus senantiasa mengisi kekosongan hukum melalui proses berfikir tidak hanya berdasarkan Ilmu hukum dan berbagai ilmu-ilmu bantuannya tetai juga melibatkan Filsafat hukum dan teori hukum. Hakim dalam memutus sengketa tidak boleh hanya membaca teks-teks formal UU secara normatif melainkan harus mampu merenungkan hal-hal yang melatarbelakangi ketentuan tertulis secara filsafat dan bagaimana rasa keadilan dan kebenaran masyarakat akan hal itu. Disinilah pentingnya seorang Hakim harus menghayati dan mendalami filsafat hukum dalam setiap langkahnya menemukan hukum.


Peranan Hakim Dalam Melakukan Penemuan Hukum Yang Diberikan Wewenang Oleh Undang – undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Dalam Telaah Filsafat Hukum

Hakim merupakan salah satu catur wangsa dalam sistem penegakan hukum, yang mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa dan memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Oleh karena itu seorang Hakim mempunyai peran yang sangat penting dalam menegakkan hukum dan keadilan melalui putusan-putusannya. Sehingga para pencari keadilan selalu berharap, perkara yang diajukannya dapat diputus oleh Hakim yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi sehingga putusannya nanti tidak hanya bersifat legal justice (keadilan menurut hukum) tetapi juga mengandung nilai moral justice (keadilan moral) dan social justice (keadilan masyarakat).
Begitu pentingnya peran Hakim dalam penegakan hukum, sehingga dalam Hukum acara Hakim dianggap mengetahui semua hukumnya (ius curia novit) yang akan menentukan hitam putihnya hukum melalui putusannya. Namun dalam prakteknya penegakan hukum sering dijumpai ada peristiwa yang belum diatur dalam dalam perundang-undangan. Atau meskipun sudah diatur tetapi tidak lengkap dan tidak jelas, karena memang tidak ada satu hukum atau UU mengatur yang selengkap-lengkapnya mengingat masyarakat yang diatur oleh hukum senantiasa berubah (dinamis).
Oleh karena itu kekurangan atau ketidaklengkapan aturan hukum atau Undang-undang harus dilengkapi dengan jalan menemukan hukum agar aturan hukumnya dapat diterapkan terhadap peristiwanya. Dan subyek yang memiliki wewenang dalam menegakan hukum cq.menemukan hukum itu adalah Hakim.
Pada hakekatnya semua perkara yang harus diselesaikan oleh Hakim di Pengadilan membutuhkan metode penemuan hukum agar aturan hukumnya dapat diterapkan secara tepat terhadap peristiwanya sehingga dapat dihasilkan putusan yang ideal, yang mengandung aspek juridis(kepastian), filosofis (keadilan) dan kemanfaatan (sosiologis).
Menurut Soejono Koesoemo Sisworo, penegakan hukum oleh Hakim melalui penemuan hukum itu termasuk obyek pokok dari telaah filsafat hukum. Disamping masalah lainnya seperti hakekat pengertian hukum, cita/tujuan hukum dan berlakunya hukum.[6]
Sedangkan menurut Lili Rasyidi, obyek pembahasan filsafat hukum masa kini memang tidak terbatas pada masalah tujuan hukum melainkan juga setiap masalah mendasar yang muncul dalam masyarakat dan memerlukan pemecahan. Masalah itu antara lain : (1) hubungan hukum dengan kekuasaan ; (2) hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya ; (3) apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang ; (4) apa sebab orang menaati hukum ; (5) masalah pertanggungjawaban ; (6) masalah hak milik ; (7) masalah kontrak ; (8) dan masalah peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat(socialengineering).[7]
Sedangkan menurut Theo Huybers, unsur yang menonjol dalam telaah filsafat hukum antara lain tentang arti hukum kaitannya dengan hukum alam serta prinsip etika, kaitan hukum dengan pribadi manusia dan masyarakat, pembentukan hukum, serta perkembangan rasa keadilan dalam Hak Asasi manusia.[8]
Dengan demikian dalam menjalankan tugasnya memeriksa dan memutus perkara terutama dalam menemukan hukum dan nilai-nilai keadilan, seorang Hakim dituntut selain menguasai teori ilmu hukumnya juga harus menguasai filsafat hukum. Namun tidak mudah bagi seorang Hakim untuk membuat putusan yang idealnya harus memenuhi unsur filsafat seperti Keadilan (filosofis), kepastian hukum(juridis) dan kemanfaatan(sosiologis) sekaligus. Oleh karena itulah diperlukan keberanian Hakim melalui diskresi/kewenangan yang dimilikinya untuk dapat menemukan hukumnya (rechtsfinding) berdasarkan pendekatan yang lebih komprehensif dan integral melalui analisis filsafat.
Sebagai praktisi yang menekuni dunia hukum, seorang Hakim dapat memberikan konsepsi dan sumbangannya melalui putusannya dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam filsafat hukum yang bercorak tidak semata-mata logis-rasional-intelektual tetapi sekaligus ethis, intuitif dan bahkan divinatoris, yakni mempertaruhkan dan melibatkan panca indera bathin/sensus interior yang khusuk tinarbuka dan siap menerima hidayah, inayah Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan mengetahui dan memahami filsafat hukum dengan berbagai sifat dan karakternya tersebut, maka sebenarnya filsafat hukum dapat dijadikan salah satu alternatif untuk ikut membantu memberikan jalan keluar atau pemecahan terhadap permasalahan yang harus dihadapi Hakim dalam proses menemukan hukum.
Karya dan proses pemikiran dan penggarapan atas suatu masalah hukum konkrit dengan menggunakan suatu atau pelbagai metode interpretasi hingga sampai kepada kesimpulan dan keputusan itulah merupakan pokok pengertian dari penemuan hukum (rechtsvinding) dari pelbagai kepustakaan.[9] Sedangkan hakekat tugas dan fungsi Hakim adalah melakukan penemuan hukum dengan hasil keputusan hati nurani terhadap perkara yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diadili. Suyono membedakan definisi penemuan hukum dalam arti umum dan dalam arti khusus sebagai berikut.[10]
Definisi yang umum penemuan hukum, adalah keseluruhan proses berpikir dari seorang juris, yang dengan menggunakan suatu metode interpretasi menghantarkan dan membawanya kepada suatu putusan hukum atau pengembangan dan pertumbuhan hukum.
Definisi yang khusus, penemuan hukum adalah proses dan karya yang dilakukan oleh hakim, yang menetapkan benar dan tidak benar menurut hukum dalam suatu situasi konkrit yang diujikan kepada hati nurani.
Dan karya itu bersifat intelektual, rasional, logis, intuitif dan ethis Idealnya setiap pelaku penemuan hukum, khususnya Hakim harus mampu ber ”triwikrama”, yaitu yang secara fundamental proporsional memahami dan menguasai Trilogi Dunia hukum yang meliputi faktisitas normativitas dan idealitas hukum in abstracto dan in concreto setiap kali menghadapi perkara untuk diperiksa dan diadili. Dengan demikian fungsi
Hakim dalam triwikrama adalah :
1. Hakim sebagai corong yang menyuarakan Undang-undang.
2. Hakim sebagai penterjemah dan penyambung lidah Undang-undang.
3. Hakim sebagai manusia susila yang berpikir dan menimbang demi dan   menurut keadilan.
(bandingkan dengan ajaran G.J.WIARDA tentang tipologi penemuan hukum dalam bukunya ”drie typen van rechtsvinding”.

Dalam praktek ternyata masih banyak Hakim yang masuk dalam golongan pertama yaitu yang berpendirian segala sesuatu tentang hukum sudah termuat dalam Undang-undang sehingga cukup menerapkannya secara sillogisme dan berasumsi akan diperoleh putusan yang benar atas suatu kasus yang dihadapi. Masih sedikit diantara Hakim-hakim kita yang mampu secara mandiri berkarya sebagai penerjemah dan penyambung lidah Undang-undang.Apalagi mampu berpikir sebagai manusia berbudi dalam menimbang dan berfikir secara adil dan bijaksana.
Sesungguhnya secara filsafati konsepsi tersebut masing-masing adalah identik dengan cita/tujuan dari hukum yang tidak lain adalah keadilan yang komponennya terdiri dari kepastian hukum, kegunaan menurut tujuan dan keadilan dalam arti sempit. Sebagaimana dikemukakan Prof.Dr.H.Muchsin, SH. Bahwa keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Sedangkan makna keadilan itu sendiri masih menjadi perdebatan. Namun keadilan itu terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban.[11]
Demikian sentral dan dominan kedudukan dan peranan dari nilai keadilan bagi hukum, sehingga Gustav Radbruch menyatakan ” rechct ist wille zur gerechtigkeit” (hukum adalah kehendak demi untuk keadilan).[12]
Sedangkan Soejono K.S mendefinisikan Keadilan adalah keseimbangan batiniah dan lahiriah yang memberikan kemungkinan dan perlindungan atas kehadiran dan perkembangan kebenaran yang beriklim toleransi dan kebebasan.[13]
Penegakan hukum oleh Hakim pada hakekatnya adalah pelaksanaan atau pengamalan hukum yang menurut Soejono K.S. termasuk obyek telaah filsafat hukum. Dalam melaksanakan tugas menerapkan hukum yang dilandasi dengan penafsiran hukum secara filsafati itulah dinamakan Hakim telah melakukan penemuan hukum. Jadi penemuan hukum itu adalah salah satu wujud dari penegakan hukum oleh Hakim.
Menurut Paul Scholten, penemuan hukum itu senantiasa merupakan karya yang bersifat intelektuil sekaligus intuitif susila. Sedangkan menurut Esser, penemuan hukum tidaklah pernah semata-mata pekerjaan subsumsi. Lebih fundamentil penemuan hukum sebagai hasil/resultante cq. Putusan hakim sebagai ”gewetensbeslissing” (putusan hati nurani) menurut konsepsi Scholten.[14]
Seperti telah dikemukakan dimuka bahwa tujuan peradilan tidak dapat lain kecuali pemulihan hak secara adil. Dan untuk mencapai keadilan itu hakekat tugas dan fungsi dari Hakim adalah melakukan penemuan hukum berdasarkan keputusan hati nurani terhadap perkara/kasus yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diadili. Dan untuk memperoleh sebuah putusan pengadilan yang ideal dan filosofis, maka dalam proses menghasilkan karya penemuan hukum seorang Hakim haruslah melakukan pendekatan yang bersifat intelektual rasional, rasional logis, intuitif dan ethis serta divinatoris. Metode pendekatan tersebut oleh Soejono K.S disebutnya sebagai "METODE ONTOLOGIS”.[15]
Aspek intelektual rasional, maksudnya Hakim sebagai subyek penemuan hukum seharusnya mengenal dan memahami fakta/kenyataan kejadiannya dan peraturan hukumnya yang berlaku yang akan diterapkan sesuai ilmunya. Intelektual logis, artinya dalam penerapan aturan hokum normatif terhadap kasus posisi yang dihadapi, seharusnya mengindahkan hukum logika baik yang formil maupun yang materiil. Sedangkan aspek Intuitif, mendambakan perasaan halus murni yang mendampingi ratio dan logika sehingga bersama-sama mewujudkan rasa keadilan yang pada akhirnya senantiasa diujikan dan dibimbing oleh hati nurani, sehingga mengejawantahkan keadilan yang bersifat universal.
Aspek terakhir itulah yang memberikan watak irasionil pada penemuan hukum. Aspek itu pula yang menterjemahkan aspek ethis sehingga mampu menerima hidayah dan inayah dari Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang menurut Soejono yang memberikan corak divinatoris. Karena penemuan hukum yang semata-mata hanya mengandalkan intuisi dan rasa hukum belaka terlalu rawan dan gawat emosionil dalam menghadapi kekerasan dan kepahitan kenyataan kehidupan. Karena rasa hukum itu sendiri bukanlah fungsi dari jiwa manusia yang mampu melepaskan diri dari pelbagai motif irrasionil yang dapat mempengaruhi subyek penemu hukum (hakim) dalam mengambil keputusan.
Penemuan hukum melalui putusan peradilan dengan menggunakan metode Ontologis itu secara struktural dan fungsional akan mampu mewujudkan hasil karya putusan yang memenuhi syarat fundamental dari suatu putusan ideal yakni adil, dan gesetzkonform atau systeem consistent yaitu sesuai sistem hukum yang berlaku dinegara yang bersangkutan, baik peraturan hukum tertulis maupun tak tertulis atau azas-azas hukumnya.
Proses penemuan hukum itu sendiri terdiri dari 2 bagian yaitu : Pertama fase heuristik/pencarian (context of discovery) yaitu proses pencarian mengenai fakta-fakta yang juridis relevant dan pasal-pasal UU atau peraturan hukum yang bersangkut paut dengan mengesampingkan subyektifitas/kesan pribadi maupun bisikan hati atau ilham. Dan kedua fase legitimasi (context of justification) yang merupakan konstruksi pembenaran juridis kemudian setelah diperoleh kesan pribadi yang membentuk pra putusan.
Bagi hakim yang kuat bekal ilmu dan pengalaman dalam bidangnya tidak akan banyak mengalami kesulitan atau kekeliruan (error facti atau error juris) pada fase heuristik. Namun pada fase legitimasi, khususnya yang didahului oleh kesan pribadi yang lalu membentuk pra putusan yang diperoleh secara intuitif segera setelah konfrontasi dengan kasus/perkara yang bersangkutan kemungkinan akan menjadi amat subyektif.
Sedangkan putusan hakim hendaknya bersifat rasional, dapat dipertanggungjawabkan (dapat dikontrol/ditelusur/dilacak/dianalisa lagi dan9 dipahami) perihal segi adilnya dan serasi pada sistem hukumnya, terutama akseptabel/dapat diterima oleh para pencari keadilan (justitiabelen) dan dapat benar-benar dipahami pula oleh masyarakat yang merupakan auditorium yang dirangkum oleh kultur hukumnya.[16]
Hakim yang besar menurut Soejono, adalah yang putusannya merupakan pancaran dari hati nuraninya yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan ilmu hukum serta mengandung penalaran-penalaran yang berlandaskan filsafat dan teori hukum, sehingga dapat dipahami dan diterima/akseptabel bagi para pencari keadilan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Kendala yang timbul dalam penegakan hukum cq. Penemuan hukum oleh Hakim bisa bersifat obyektif dan subyektif atau bahkan kedua-duanya. Pada pihak obyeknya yakni masalah/perkara yang diperiksa dan ditangani Hakim adalah penuh kerumitan/seluk beluk dan tidak sederhana (complicated). Sedangkan dari segi subyektif yakni adanya kekeliruan dari pengambil keputusan (hakim) atau tidak proporsional metodologinya dan atau semrawut arbitrer psikologinya. Menurut Josep Esser, metodologi ilmiah akademis tidak selamanya dapat memberikan bantuan maupun pengawasan bagi pekerjaan hakim. Yang menonjol justru aspek psikologinya, walaupun diperlukan dasar penjelasan dan pertanggungjawaban rechtstheoretisnya bagi penemuan hukum.[17]
Dari segi psikologis proses terbentuknya putusan tergantung pada temperamen dan kepribadian hakim yang bersangkutan. Bagi hakim yang kuat bekal ilmu dan pengalaman dalam bidangnya tidak akan banyak mengalami kesulitan atau kekeliruan (error facti atau error juris) pada fase heuristik. Kekeringan ilmu pengetahuan dan ketandusan pengalaman dari Hakim sehingga menggunakan metodologi yang timpang, besar kemungkinan akan menghasilkan suatu putusan yang error facti dan error iuris pada fase ini. Kendala pada fase legitimasi, berupa kosntruks pembenaran segera setelah penelaahan singkat atas kasus perkara secara intuitif diperoleh pra putusan yang berwujud pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kebenaran semu, yang seringkali dodorong oleh faktor subyektif.
Kendala lain yang bercorak rechtstheoretis fundamental adalah mengenai hukum perihal konsepsi dan persepsi dalam rangka pengamalan hukum. Karenanya yang diperlukan adalah cara berpikir yuridis filosofis untuk bisa mengkaji bersama masalah penegakan hukum dan keadilan sekaligus menggalakan dan mengamalkannya.
Untuk mengatasi berbagai kendala dalam menjalankan tugas menemukan hukum, maka seorang Hakim haruslah memahami dan menguasai filosofi dalam metode penemuan hukum secara ontologis sebagaimana telah diuraikan dimuka dan menghayatinya dengan cara selalu tekun dan ajeg samadhi (sembahyang dan berdoa) atau meditasi dan kontemplasi (tafakur) serta membiasakan tidak mementingkan diri sendiri. Juga dengan menjalankan ajaran leluhur tentang sifat-sifat yang utama sebagaimana dalam Hasta Sila yaitu : 1.Heling, 2. pracaya/piyandel, 3. mituhu (senantiasa ingat dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, 4. rela/ikhlas, 5. Narimo (tidak rakus, loba, tamak serta iri dengki terhadap orang lain), 6. jujur, 7.sabar, 8. berbudi luhur.[18]
Seorang filosof Islam yang bernama Abu Bakar Muhammad Ibnu Zakaria Al-Razi, juga pernah mengajarkan ajaran moral yang hampir mirip dengan hasta sila, yaitu ia mengajarkan agar hidup ini jangan terlalu zuhud tetapi jangan pula terlalu tamak. Yang baik adalah yang moderat, segala sesuatu itu hendaknya menurut kebutuhan.[19]
Dilingkungan kekuasaan kehakiman sendiri, Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang membawahi Hakim-hakim di seluruh Indonesia juga telah mengeluarkan semacam pedoman perilaku bagi Hakim yang harus ditaati oleh setiap Hakim. Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung No: KMA/104A/SK/XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim. Dalam pedoman perilaku tersebut terdapat 10 sifat utama yang harus diikuti oleh Hakim sebagai pemtus perkara dan subyek penemu hukum. Tiga diantaranya mirip dalam Hasta Sila yaitu berperilaku jujur, arif dan bijaksana, rendah hati disamping sifat lainnya yaitu berperilaku adil, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjungjung tnggi harga diri,berdisiplin tinggi dan profesional.
Sikap dan perilaku Hakim yang harus adil dan arif bijaksana seperti diatur dalam pedoman perilaku itu tentunya tidak bisa dilepaskan dari moto dan lambang dari jabatan Hakim yaitu ”Cakra”, yang merupakan senjata pamungkas Batara Kresna yang diambil dari kisah pewayangan (budaya jawa).
Dimana Kresna adalah titisan Dewa Wisnu yang berarti dewa keadilan dan kebijaksanaan. Jadi filosofi yang terkandung dalam lambang jabatan Hakim adalah sangat tinggi dan mulia yaitu seorang Hakim diharapkan memiliki sifat- sifat seperti Dewa Wisnu yaitu adil dan bijaksana dalam setiap mengambil keputusan.
Sebagai penutup tulisan ini tidak salahnya, penulis mengutip salah satu falsafah leluhur kita Ki Ronggowarsito dalam SERAT SABDA JATI yaitu dengan maksud tidak lain untuk menyelamatkan diri dan tugas agar berhasil mencapai tujuan kemaslahatan bersama. Maka setiap negarawan terutama pelaksana penegak hukum khususnya Hakim wajib mengamalkan amanat berikut ini[20]:
”Aywa pegat ngudiya ronging budyayu Marganing suka basuki Dimen luwar kang kinayun Kalis ing panggawe sisip Ingkang taberi prihatos” Yang maknanya adalah : jangan berhenti/jemu mengejar dan menghayati budi luhur nan damai, jalan kearah bahagia-gembira-selamat, agar kabul-tercapai yang dikehendaki, jauh bebas dari tingkah laku nan keliru, dan hendaklah tekun teguh ber prihatin

PENUTUP

A.     Kesimpulan
Penemuan hukum adalah suatu proses dan karya yang dilakukan oleh hakim, yang menetapkan benar dan tidak benar menurut hukum dalam suatu situasi konkrit yang diujikan kepada hati nurani. Dan karya itu hendaknya mampu mewujudkan putusan ideal yakni adil, sesuai hukum yang berlaku baik peraturan hukum tertulis maupun tak tertulis atau azas-azas hukumnya.
Untuk mencapai keadilan itu hakekat tugas dan fungsi dari Hakim adalah melakukan penemuan hukum berdasarkan keputusan hati nurani terhadap perkara/kasus yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diadili. Dan untuk memperoleh sebuah putusan pengadilan yang ideal dan filosofis, maka dalam proses menghasilkan karya penemuan hukum seorang Hakim haruslah melakukan pendekatan yang proporsional yaitu tidak hanya bersifat intelektual rasional, tetapi juga rasional logis, intuitif dan ethis serta divinatoris.
Metode pendekatan tersebut dinamakan sebagai "METODE ONTOLOGIS”. Hakim yang besar adalah yang putusannya merupakan pancaran dari hati nuraninya yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan ilmu hukum serta mengandung penalaran-penalaran yang berlandaskan filsafat dan teori hukum, sehingga dapat dipahami dan diterima/akseptabel bagi para pencari keadilan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu seorang Hakim wajib menghayati falsafah tentang sifat-sifat utama seorang Penemu hukum yang baik sebagaimana termuat dalam Hasta sila, lambang cakra maupun Pedoman perilaku Hakim.

B.     Saran
Seyogyanya seorang hakim dalam melakukan penemuan hukum harus mempertimbangkan beberapa aspek baik yuridis maupun sosiologis. Aspek yuridis merupakan suatu hal yang dapat menciptakan kepastian hukum, sedangkan aspek sosiologis suatu hal yang menciptakan keadilan substansial apabila dalam suatu kasus di mana tidak ada peraturan yang mengatur maka seorang hakim wajib melakukan cara seperti ini, dan ini dikuatkan oleh Undang – undang Pokok Kekuasaan Kehakiman di mana dalam hal ini seorang hakim di berikan wewenang untuk melakukan penemuan hukum. Dan selanjutnya hakim tidak terlepas dari acuan landasan filsafat hukum dalam melakukan penemuan hukum dengan demikian seorang hakim yang melakukan penemuan hukum dengan melandasakan filsafat hukum tidak akan terjadi suatu kekeliruan dan peradilan yang sesat, yang bertujuan tercapainya tiga instrumen dasar hukum yang harus di capai yaitu kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
Dalam menciptakan penegakan hukum yang baik atau yang di idam – idamkan oleh setiap warga negara Indonesia, maka hakim mempunyai peranan penting di dalam terciptanya hal tersebut khususnya di dalam sistem peradilan yang ada di negara kita, dan dengan adanya Komisi Yudisial sebagai institusi di bidang pengawasan hakim maka seorang hakim di pantau dalam setiap melakukan tugas dan tanggung jawabnya di dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.


DAFTAR PUSTAKA

Lily Rasyidi, “DASAR-DASAR FILSAFAT HUKUM”, penerbit Alumni Bandung, 1982,
Muchsin, Prof.Dr., SH., “Sebuah Ikhtisar PIAGAM MADINAH, FILSAFAT TIMUR, FILOSOF ISLAM DAN PEMIKIRANNYA”, penerbit STIH IBLAM, Jakarta, 2004.
Muchsin, Prof.Dr.,SH., “NILAI-NILAI KEADILAN ”, bahan kuliah filsafat hukum.
Soeyono Koesoemo Sisworo (1), Pidato ilmiah Dies Natalis ke-25 UNISSULA, “ Dengan semangat Sultan agung Kita tegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan kebenaran, Suatu perjuangan yang tidak pernah tuntas”,
Soeyono Koesoemo Sisworo(2),“BEBERAPA PEMIKIRAN tentang FILSAFAT HUKUM”, penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Theo Huijbers OSC, “FILSAFAT HUKUM dalam lintasan sejarah”, penerbit yayasan Kanisius, Yogjakarta, 1982,
                                  , Filsafat Huku, Pustaka Filsafat, Kansius, Yogyakarta 1995.


[1]      Terkenal adalah perkataan I.Kant, yang diucapkan dua abad yang lampau : Noch suchen die Juristen eine Defenition zu ihrem Begriffe vom Recht (para yuris masih mencari suatu definisi bagi pengertian mereka tentang hukum). Apakah sama sekali mustahil membuat suatu definisi tentang hukum, yakni suatu perumusan yang pendek dan substansial tentang makna hukum? L.J. Van Apeldoorn menulis : tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum, yang sungguh – sungguh dapat memadai kenyataan. (Pengantar, halaman 13). Karenanya penulis ini hanya memberikan sesuatu definisi yang sangat umum sebagai pegangan bagi para pelajar di bidang hukum. Namun menurut pendapat penulis lebih tepat mengatakan, bahwa tidak mustahil membuat suatu definisi tentang hukum, hanya mustahil membuat suatu definisi yang memuaskan segala pihak. Maksud penulis menerangkan gagasan ini dalam tulisan ilmiah ini.
[2]    O. Notohamidjojo, Soal – soal. Halaman.15.
     Suatu definisi yang sedikit lebih terperinci dikemukakan oleh C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, halaman 38; hukum ini adalah himpunan peraturan – peraturan (perintah – perintah dan larangan – larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. (E.Utrecht).
[3]   Para ahli antropologi menekankan hal ini. Umpamanya Leopold Pospisil menulis, bahwa memang tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa suatu masyarakat yang tidak memiliki peraturan – peraturan yang abstrak, dianggap sebagai masyarakat tanpa hukum (halaman.97). Menurut Pospisil ‘’pengawasan sosial merupakan unsur inti dari hukum ‘’ (halaman.92). Lagipula : ‘’ciri mendasar dari fenomena yang termasuk dalam kategori konseptual ini, adalah bahwa gejala itu haruslah merupakan pengawasan sosial yang melembaga ‘’(halaman.99).
[4]    Menurut kebanyakan sarjana terdapat hukum juga dalam masyarakat non-negara, yakni lembaga – lembaga swasta. Ditulis oleh O. Notohamidjojo: suatu lembaga memiliki otonomi dalam lingkungannya sendiri, tetapi terbatas. (Makna Negara Hukum, halaman.49).
[5]    ‘’Every positive law...is set directly or circuitously, by a souvereighn individual or body, to a member or members of the independent political society wherein its author is supreme’’. Kesimpulan yang di ambil oleh Friedman memang tepat : dengan definisi ini Austin menggantikan ideal keadilan (dalam pengertian hukum yang tradisional) dengan perintah seorang yang berkuasa. (Legal Theory, halaman. 211-213).
       [6] Soeyono Koesoemo Sisworo (1), Pidato ilmiah Dies Natalis ke-25 UNISSULA, “ Dengan semangat Sultan agung Kita tegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan kebenaran, Suatu perjuangan yang tidak pernah tuntas”, hal. 9. Lihat juga karya Soeyono K.S yang lain berupa kumpulan tulisan beliau dalam “Beberapa pemikiran tentang filsafat Hukum, penerbit Universitas Diponegoro Semarang, hal.97.
      [7] Lily Rasyidi, “DASAR-DASAR FILSAFAT HUKUM”, penerbit Alumni Bandung, 1982, hal.10.
   [8] Dr. Theo Huijbers OSC, “ FILSAFAT HUKUM dalam lintasan sejarah”, penerbit yayasan Kanisius, Yogjakarta, 1982, hal.273.
       [9] Soeyono Koesoemo Sisworo (1), opcit, hal.13
    [10] Soeyono Koesoemo Sisworo,(2) “ BEBERAPA PEMIKIRAN tentang FILSAFAT HUKUM” penerbit Universitas Diponegoro, Semarang. Hal: 57.
       [11] Prof.Dr.H.Muchsin,SH.,dalam “NILAI-NILAI KEADILAN”
       [12] Soeyono Koesoemo Sisworo (1), opcit, hal.8.
       [13] Soeyono Koesoemo Sisworo (1), opcit, hal.55.
       [14] Soeyono Koesoemo Sisworo (1), opcit, hal.14
       [15] Suyono Koesoemo Sisworo (2), opcit, hal.28-29.
       [16] Suyono Koesoemo Sisworo (1), opcit, hal.15
       [17] Suyono Koesoemo Sisworo (1), opcit, hal.17
       [18] Suyono Koesoemo Sisworo (2), opcit, hal.53-54.
      [19] Prof.Dr.Muchsin, SH., “Sebuah Ikhtisar PIAGAM MADINAH, FILSAFAT TIMUR, FILOSOF ISLAM DAN PEMIKIRANNYA”, penerbit STIH IBLAM, Jakarta, 2004, hal.30.
       [20] Suyono Koesoemo Sisworo (2), opcit, hal.88.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar